HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
  2. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
  3. Menolak tindakan medis atau tidak melanjutkan pengobatan
  4. Mendapatkan isi rekam medis
  5. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
  6. Memilih tenaga medis yang diinginkan
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang mempunyai surat isin praktek (SIP) baik didalam puskesmas maupun di luar puskesmas

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannnya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *